Kode Etik Sanitarian

Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.


A. KEWAJIBAN UMUM

1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT

1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI

1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.

D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

Standard Profesi Sanitarian

Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.

Penetapan standar ini antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan, bahwa tenaga Sanitarian / kesehatan lingkungan harus siap bersaing dengan tuntutan perkembangan era globalisasi, khususnya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi. Sanitarian Indonesia memang harus mampu berinteraksi bahkan bersaing dengan Sanitarian dari negara lain, hal ini memang sebuah keniscayaan.



Kita sudah sering melihat ketertinggalan dunia medis kita (bahkan) dari negara tetangga sesama Asean. Kita sudah amat bersusah payah meredam serbuan industri rumah sakit global yang mulai merambah pelayanan dasar kita. Dan sementara itu kita masih sangat sibuk merumuskan metode pelayanan publik yang membumi, ditengah cibiran sebagian besar masyarakat pengguna terhadap mutu pelayanan (belum berbicara teknologi) pada institusi pelayanan kesehatan kita.

Secara prinisip sebetulnya tujuan penetapan standard profesi sanitarian ini adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Sanitarian di Indonesia sudah diberikan batasan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sementara kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.

Standard Kompetensi tenaga Sanitarian di Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :

Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan

Sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan, Sanitarian mempunyai 4 (Empat) fungsi, antara lain :

1. Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2. Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Menginformasikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
4. Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.

Peran Sebagai Pengelola Kesehatan Lingkungan.

Sebagai pengelola kesehatan lingkungan, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan
2. Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
3. Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
4. Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
5. Mengevaluasi hasil Penanggulangan.

Peran Sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
2. Menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
3. Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
4. Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan.
5. Mengevaluasi hasil intervensi

Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan.

Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Menentukan masalah kesehatan lingkungan.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.

BAKTI SOSIAL (BAKSOS) HAKLI 7 AGUSTUS 2010


Sabtu tanggal 7 Agustus 2010, HAKLI Kota Cirebon mengadakan bakti sosial berupa pemberian mie instan, baju bekas layak pakai, sajadah, beras, uang, dll. Adapun bantuan tersebut berasal dari anggota HAKLI yang tersebar di Kota Cirebon baik dai Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bantuan tersebut disalurkan di RW. 07 Harjamukti, RW. 07 Pegambiran dan RW. 03 Argasunya serta Panti Sosial. Khusus untuk bantuan uang disalurkan untuk pemberian santunan anak yatim/piatu bagi anggota HAKLI dan pembelian sembako.
Panitia mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya, semoga dicatat sebagai amal kebaikan menjelang Bulan Romadhon tahun ini amin.

Kampayen Kota/Kabupaten Sehat

Tulisan ini sengaja mengulas langkah strategis kampanye seperti ini dalam mewujudkan kota sehat (healthy city). Permasalahan kota semakin meningkat seiring dengan akibat dampak dari mobilitas penduduk dan urbanisasi yang meningkat. Kondisi lingkungan perkotaan dan perilaku masyarakatnya kurang memenuhi ketentuan kesehatan, seperti munculnya daerah kumuh, keterbatasan ketersediaan air bersih dan air tanah, pencemarang lingkungan, sanitasi kota yang buruk, daerah rawan banjir, meningkatnya populasi vektor penyakit, masalah sampah, kemancetan lalu lintas, kriminalitas dan kekerasan, penggunaan narkoba serta gaya hidup yang kurang mendukung.

Data yang di himpu oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) tahun 1999, menyebutkan bahwa sebagian masyarakat kota (71,9%) masih memanfaatkan sumber air minum yang tidak terlindung dan hanya 16,37% yang sudah menggunakan ait terlindung dari leding. Hanya 58,9% penduduk diperkotaan yang telah mempunyai sarana pembuangan kotoran yang memenuhi syarat. Pencemaran udara di kota besar pada tahun 2000 diperkirakan meningkat 2 kali dari tahun 1990 dengan sumber utama emisi kendaraan bermotor dan kegiatan industri. Masih sekitar 57% pendudul kota tinggal di perumahan yang jurang memenuhi syarat kesehatan.

Dari data diatas, tentunya bukan menjadi tugas ringan untuk mewujudkan kota sehat. Namun di era reformasi tentunya menjadi peluang kita untuk memulai proses dan cita-cita luhur ini. Setidaknya ada dua kondisi penting yang mendukung upaya tersebut.

Pertama ; Kebijakan Otonomi Daerah. Dalam kebijakan otoda yang telah diberlakukan sejak tahun 1999 dengan keluarnya paket UU Otoda, mengatur bahwa kewenangan bidang kesehatan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Pendeknya, sehat tidaknya penduduk di sebuah daerah adalah sudah menjadi tanggung jawab PemKab/Kota. Pemkab/kota berkewajiban untuk mengatur dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat didaerahnya.

Kalau dulu proses pembangunan di kawasan perkotaan bersifat sentralistik dan top down, diharapkan pada era otoda daerah, pendekatan comunity based development lebih dikembangkan sehingga masyarakat ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap hasil pembangunan.

Sejak dulu sebenarnya masyarakat Indonesia, terkenal dengan jiwa gotong royong serta mempunyai rasa setia kawan. Hal ini tercermin dari praktek kehidupan sehari-hari. Budaya musyawarah untuk mufakat masih berlangsung saat ini. Hal-hal tersebut (local widsom) harusnya menjadi modal dasar untuk saling bekerjasama mewujudkan kota sehat.

Kedua ; Paradigma Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Kebijakan ini telah dicanangkan oleh presiden Habibie pada tanggal 1 Maret 1999 sebagai komitmen pemerintah untuk memasukkan aspek kesehatan dalam setiap proses pembangunan dengan mencanangkan visi Indonesia Sehat 2010. Visi tersebut menjadi pendorong untuk mengembangkan Kota/Kabupaten Sehat. Gerakan Kota/Kab Sehat adalah gerakan masyarakat yang berupaya secara terus menerus dan sistematis yang didukung pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya melalui pemberdayaan potensi masyarakat (HAKLI, 1999).

Dengan adanya Kampanye Kota/Kabupaten Sehat, diharapkan program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Mungkin awalnya dititikberatkan pada aspek pengelolaan sampah dan kebersihan kampung (Penyehatan lingkungan fisik). Selanjutnya bisa berkembang terus ke arah penyehatan lingkungan sosial, seperti pelembagaan perilaku hidup sehat, pembudayaan olahraga, peningkatan disiplin masyarakat, penurunan angka kriminialitas dan seterusnya. Dimulai dari kampung sehat (RT/RW sehat), berlanjut ke kelurahan sehat, meningkat lagi kecamatan sehat, begitu seterusnya.

Salah satu aspek penting yang perlu diapresiasi adalah proses berlangsungnya kegiatan kampanye kota sehat. Karena salah satu ciri kota sehat adalah proses dinamika sosial yang berlangsung terus menerus sebagai sebuah gerakan masyarakat yang mengarah ke penyehatan lingkungan secara berkelanjutan. Di dalam proses menuju kota sehat terdapat pula proses bottom up, aspiratif, transparancy dan demokratis.

Kegiatan Kampanye Kota Sehat bisa menjadi inspirasi bagi kita semua dalam proses penyadaran akan pentingnya hidup sehat. Bahwa hidup sehat tidak berkonotasi pada gaya hidup yang mahal, justru dengan bergaya hidup sederhana, olahraga yang rutin, saling menghargai dan tenggang rasa, saling tolong menolong, ramah terhadap lingkungan adalah kegiatan-kegiatan yang akan menyehatkan kita, baik secara fisik, psikis dan sosial. Bagaimana pendapat Anda

SURABAYA GREEN AND CLEAN ; MENUJU KOTA SURABAYA SEHAT

Semarak kampanye Surabaya green and clean hasil kerjasama lintas bidang (Pemkot, Swasta dan media Jawa Pos dan Radar Surabaya) beberapa waktu lalu memang pantas mendapat apresiasi yang tinggi. Bukan saja karena program ini mendapat pujian dari pemerintah pusat. Tapi lebih dari itu, kegiatan ini memberi gambaran bahwa masih ada warga masyarakat yang peduli tentang kebersihan dan kesehatan dalam kondisi seperti sekarang ini.

Tulisan ini mengulas langkah strategis kampanye seperti ini dalam mewujudkan kota sehat (healthy city).

Permasalahan kota saat ini semakin meningkat seiiring dengan akibat dari dampak mobilitas penduduk dan urbanisasi yang meningkat. Akibat dari situasi tersebut, kondisi lingkungan perkotaan dan perilaku masyarakatnya kurang memenuhi ketentuan kesehatan, seperti munculnya daerah kumuh, keterbatasan ketersediaan air bersih dan air tanah, pencemaran lingkungan, penataan sanitasi kota yang buruk, daerah rawan banjir, meningkatnya populasi vektor penyakit, masalah penanganan sampah, kemacetan lalu lintas, kriminalitas dan kekerasan, penggunaan narkoba hingga gaya hidup yang kurang memenuhi syarat keseahtan.

Data yang di himpun oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) tahun 1999, menyebutkan bahwa sebagian masyarakat kota (71,9%) masih memanfaatkan sumber air minum yang tidak terlindungi. Hanya 58,9% penduduk diperkotaan yang telah mempunyai sarana pembuangan kotoran yang memenuhi syarat. Pencemaran udara di kota besar pada tahun 2000 diperkirakan meningkat 2 kali dari tahun 1990 dengan sumber utama emisi kendaraan bermotor dan kegiatan industri. Sekitar 57% penduduk kota tinggal di perumahan yang kurang memenuhi syarat kesehatan.

Dari sekilas gambaran data diatas, tentunya bukan menjadi tugas ringan untuk mewujudkan kota sehat. Namun bukan berarti tidak bisa diwujudkan. Saat ini, kita tengah memasuki era reformasi yang merupakan masa transisi menuju Indonesia Baru. Tentunya kondisi ini sebagai peluang untuk memulai proses dan cita-cita luhur ini. Setidaknya ada dua kondisi penting yang mendukung upaya tersebut.

Pertama ; Kebijakan Otonomi Daerah. Dalam kebijakan otoda yang telah diberlakukan sejak tahun 1999 dengan keluarnya paket UU Otoda, mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota diberikan wewenang penuh dalam mengelola pembangunan daerahnya. Salah satu kewenangan tersebut adalah bidang kesehatan. Pendeknya, sehat tidaknya penduduk di sebuah daerah adalah sudah menjadi tanggung jawab PemKab/Kota. Pemkab/kota berkewajiban untuk mengatur dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat didaerahnya.

Kalau dulu proses pembangunan di kawasan perkotaan bersifat sentralistik dan top down, diharapkan pada era otonomi daerah, pendekatan comunity based development lebih dikembangkan sehingga masyarakat ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadap hasil pembangunan.

Sejak dulu sebenarnya masyarakat Indonesia, khususnya di Surabaya terkenal dengan jiwa gotong royong serta mempunyai rasa setia kawan. Hal ini tercermin dari praktek kehidupan sehari-hari. Budaya musyawarah untuk mufakat masih berlangsung saat ini. Hal-hal tersebut (local widsom) harusnya menjadi modal dasar untuk saling bekerjasama mewujudkan kota sehat.

Setidaknya kampanye Surabaya Green and Clean memelopori peran masyarakat agar kampung mereka bersih dan sehat. Meski sebenarnya sudah ada program sejenis, seperti penghargaan Adipura, namun konsep program tersebut masih terlalu sentralistik karena kriteria penilaian masih banyak didominasi pusat dan kurang mengakomodasi masukan di daerah.

Kedua ; Paradigma Pembangunan Berwawasan Kesehatan. Kebijakan ini telah dicanangkan oleh presiden Habibie pada tanggal 1 Maret 1999 sebagai komitmen pemerintah untuk memasukkan aspek kesehatan dalam setiap proses pembangunan dengan mencanangkan visi Indonesia Sehat 2010. Visi tersebut menjadi pendorong untuk mengembangkan Kota/Kabupaten Sehat. Gerakan Kota/Kab Sehat adalah gerakan masyarakat yang berupaya secara terus menerus dan sistematis yang didukung pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya melalui pemberdayaan potensi masyarakat (HAKLI, 1999).

Dengan kampanye Surabaya Green and Clean, diharapkan program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Mungin awalnya sekarang dititikberatkan pada aspek pengelolaan sampah dan kebersihan kampung (Penyehatan lingkungan fisik). Selanjutnya bisa berkembang terus ke arah penyehatan lingkungan sosial, seperti pelembagaan perilaku hidup sehat, pembudayaan olahraga, peningkatan disiplin masyarakat, penurunan angka kriminialitas dan seterusnya. Dimulai dari kampung sehat (RT/RW sehat), berlanjut ke kelurahan sehat, meningkat lagi kecamatan sehat, begitu seterusnya.

Salah satu aspek penting yang perlu diapresiasi adalah proses berlangsungnya kegiatan tersebut. Karena salah satu ciri kota sehat adalah proses dinamika sosial yang berlangsung terus menerus sebagai sebuah gerakan masyarakat yang mengarah ke penyehatan lingkungan secara berkelanjutan. Di dalam proses menuju kota sehat terdapat pula proses bottom up, aspiratif, transparancy dan demokratis.

Kegiatan Surabaya Green and Clean bisa menjadi inspirasi bagi kita semua dalam proses penyadaran akan pentingnya hidup sehat. Mulai dari Cak bejo penjual bakso, Cak Anam tukang becak, Mbak Sri bakul jamu, Cak kadir sopir angkot, Yu’ Na bakul semanggi, Cak Kum wartawan koran, Cak No pejabat pemkot sampai Cak Bambang DH karo Cak Arif.

Bahwa hidup sehat tidak berkonotasi pada gaya hidup yang mahal, justru dengan bergaya hidup sederhana, olahraga yang rutin, saling menghargai dan tenggang rasa, saling tolong menolong, ramah terhadap lingkungan adalah kegiatan-kegiatan yang akan menyehatkan kita, baik secara fisik, psikis dan sosial. Bagaimana pendapat Anda ? (http://puageno.multiply.com

MITRA STRATEGIS DALAM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN.

Peran organisasi profesi dan asosiasi industri dalam pengelolaan lingkungan hidup tidak diragukan lagi nilai strategisnya. Sementara itu, pemahaman dan informasi lingkungan juga diperlukan oleh organisasi profesi dan asosiasi industri dalam melakukan aktivitas serta melaksanakan visi dan misinya.

Untuk itu, pada tanggal 31 Mei 2007 yang lalu dalam rangkaian Pekan Lingkungan Indonesia di Jakarta Convention Center, Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Kegiatan bersama ini ditindaklanjuti dengan diskusi interaktif dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar pada tanggal 29 Juni 2007 di Ruang Kalpataru, Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Menneg LH menegaskan bahwa Indonesia sebagai tempat berlangsungnya COP 13/MOP 3 UNFCCC di Bali pada bulan Desember 2007 yang akan datang, perlu dukungan dari berbagai pihak. Lebih jauh lagi, Bapak Rahmat Witoelar menjelaskan pogram Nasional penanaman 2 milyar pohon dalam 5 tahun harus segera direalisasikan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya perlawanan terhadap perubahan iklim, selain tentunya untuk meningkatkan kualitas lingkungan pada umumnya.

Rahmat Witoelar menghimbau agar organisasi profesi secara aktif terlibat dalam kegiatan pembelaan pada lingkungan terhadap dampak perubahan iklim. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah pengurus dan anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang menandatangani MOU dengan KLH pada tanggal 16 September 2006 serta IALI, HAKLI, dan PGRI.

Guna penguatan dan peningkatan pemahaman organisasi profesi dan asosiasi industri, pada tanggal 12 Juli 2007 dilaksanakan diskusi perubahan iklim. Tampil sebagai pembicara adalah Dra Masnellyarti Hilman, MSc, Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dilaporkan, ada 24 pulau yang tenggelam, akibat dari kenaikan air laut yang dipicu karena es di kutub utara mulai mencair.

Penelitian lain memperkirakan tahun 2050 Istana Negara yang berada di kawasan Jakarta Pusat akan tenggelam, dapat dibayangkan bagaimana dampaknya untuk tempat-tempat lain yang berada di wilayah pesisir.

Perubahan iklim juga berdampak pada sektor pertanian, karena terjadinya defisit air serta waktu tanam tak menentu yang berakibat pada terjadinya kerawanan pangan. Sektor lain juga merasakan dampaknya seperti sektor perikanan, perhubungan. Emisi gas rumah kaca terjadi karena beberapa kegiatan antara lain yaitu pembakaran bahan bakar fosil, sampah yang tidak dikelola dengan baik serta kerusakan hutan dan lahan.

Secara sederhana adaptasi lingkungan dilakukan dengan menaman pohon dan hindari menebangan pohon, budayakan hidup bersih dan hemat energi, serta konservasi air. Kegiatan-kegiatan inilah yang diharapkan dapat dilakukan oleh organisasi profesi dan asosiasi industri, baik sebagai profesional di bidangnya masing-masing maupun sebagai anggota masyarakat.

Menanggapi banyaknya masukan dari peserta diskusi mengenai konferensi Internasional perubahan iklim yang akan berlangsung pada bulan Desember 2007 di Bali, Plt Asisten Deputi Urusan Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan, Widodo Sambodo MS mengusulkan agar perlu dibentuk tim kecil yang menampung masukan dari para pemangku kepentingan.

Sumber :

Asdep Partisipasi Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat
Gd. B lantai 5. Kementerian Negara Lingkungan Hidup,

Tel: 021-85904919, Fax: 021-8580087

RINGKASA EKSEKUTIF STRATEGI PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PEMANFAATAN TENAGA KESEHATAN (Keperawatan, Ahli gizi, kesehatan Gigi dan kesehatan lingkungan)

I. PENDAHULUAN
A Masalah Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Di negara manapun, tenaga kesehatan sangat diperlukan, lebih-lebih di negara sedang berkembang seperti
Indonesia. Oleh karena itu sudah sejak lama pemerintah membuka institusi pendidikan tenaga kesehatan dari
berbagai jenis. Institusi itu bersifat kedinasan artinya lulusannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan dinas
khususnya Departemen Kesehatan. Oleh karena itu selama empat dekade dari tahun 1950 s/d 1990 lulusan institusi
pendidikan tenaga kesehatan selalu diangkat menjadi pegawai negeri, Bagi mahasiswa, konsekwensi hal ini adalah
bahwa menjadi pegawai negeri merupakan tujuan mengikuti kuliah, bukan belajar dan meraih kemampuan untuk
menjadi manusia mandiri. Disamping itu pembukaan institusi baru tidak terkendali terutama pada tahun 1980 an
sehingga menjadi berlebihan dengan mutu yang sulit untuk dikatakan baik. Hal lain adalah bahwa apakah
kekebutuhan dinas sudah cukup atau belum kurang diperhatikan lagi. Kemampuan pemerintah untuk menggaji
pegawai baru semakin terbatas pada awal tahun 90 an, terlebih-lebih ketika krisis ekonomi moneter merebak
dipertengahan tahun 1997. Tenaga kesehatan lulusan baru yang berjumlah ribuan harus mencari lahan kerja di
sektor swasta. Perubahan ini berakibat sangat tidak menguntungkan, karena sektor swasta yang mampu
menampung tenaga merekapun masih terbatas tenaga keperawatan, ahli gizi, kesehatan gigi dan kesehatan
lingkungan merupakan bagian terbesar dari tenaga kesehatan paling merasakan dampaknya, Jalan keluar harus
segera dicari, peluang kerja baik didalam maupun diluar negeri harus segera ditemukan dan diciptakan. Pusat
pendayagunaan Tenaga kesehatan berupaya keras untuk mewujudkannya.
B Keadaan Tenaga Keperawatan, Ahli Gizi, Kesehatan Gigi, dan kesehatan Lingkungan
Dewasa ini tenaga-tenaga profesi keperawatan, ahli gizi, kesehatan gigi dan kesehatan lingkungan merupakan
tenaga kesehatan yang terbesar dilihat dari jumlahnya dan lembaga pendidikannya. Mereka bekerja baik di sektor
pemerintah maupun disektor swasta, tetapi jumlah mereka yang bekerja di pemerintah diyakini melebihi jumlah
mereka yang bekerja di swasta. Sumbangan mereka dalam pembangunan kesehatan sangat signifikan khususnya
dalam menunjang masyarakat sehat melalui upaya preventif, promotif sejalan dengan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Lembaga pendidikan keperawatan merupakan lembaga yang paling banyak dan beragam mulai dari jenjang
pendidikan menengah, diploma, sampai dengan tingkat sarjana strata 3. Jumlah lembaga pendidikan keperawatan di
Indonesia mencapai 439. Jumlah perawat dari segala jenjang pendidikan sudah mencapai 102.489 orang. Dari
sektor gizi tercatat bahwa hampir semua tenaga ahli gizi yang sekarang berkisar 4.500 orang dididik di Akademi gizi
yang berjumlah 18 milik Departemen Kesehatan dan 7 milik swasta. Sebagian besar ahli gizi ini telah meraih
pendidikan tambahan tingkat diploma IV, S-1 sampai dengan S–3 baik didalam maupun diluar negeri. Tenaga
kesehatan gigi adalah lulusan sekolah pengatur Rawat gigi dan Akademi Kesehatan gigi jumlah tenaga ini berkisar
9.000 orang yang dididik di 32 institusi SPRG dan 7 AKG, sedangkan tenaga kesehatan lingkungan dididik di
Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) yang dewasa ini berjumlah 44 terdiri dari 28 milik pemerintah dan 16 milik
swasta. Jumlah tenaga kesehatan lingkungan dewasa ini mencapai 7.500 orang.
Dilihat dari jumlah institusi pendidikan empat jenis tenaga kesehatan yaitu keperawatan gizi, kesehatan gigi dan
kesehatan lingkungan yang mencapai 537 unit, maka dapat dibayangkan besarnya tenaga kesehatan yang dicetak
setiap tahun. Dalam keadaan normal setiap lembaga ini menghasilkan 40 orang lulusan baru. Dengan demikian dari
empat jenis institusi ini setiap tahun dicetak 40 x 537 atau sebanyak 21.480 tenaga kesehatan dari empat jenis sejak
diberlakukannya kebijakan “ Zero growth personeel “ pada awal tahun 1990 kini menuju “ minus personeel growth “,
maka pengangkatan lulusan menjadi pegawai negeri hanya berkisar 1-4% saja, sehingga bagian terbesar dari
mereka tetap tidak mempunyai pekerjaan dan ini jelas sangat berbahaya.
II. Visi, Misi dan Tujuan
a. Visi : Tenaga kesehatan Indonesia yang bermutu dan bertaraf Internasional.
b. Misi :
1. Mengendalikan mutu pendidikan tenaga keperawatan, ahli gizi, Kesehatan gigi, dan kesehatan lingkungan.
untuk menghasilkan tenaga yang professional.
2. Memberdayakan organisasi profesi dalam memantau dan meningkakan mutu empat jenis tenaga
kesehatan tersebut.
3. Mengembangkan institusi pendidikan tenaga keperawatan, gizi, kesehatan gigi, dan kesehatan lingkungan
sehingga mampu mewujudkan visi.
c. Tujuan :
1. Umum : Mengupayakan peningkatan dan pendayagunaan tenaga keperawatan ahli gizi kesehatan
lingkungan secara maksimal dan merata baik di dalam maupun diluar negeri.
2. Khusus :
1. Terciptanya lahan kerja yang lebih luas.
2. Terbukanya kesempatan untuk mengisi lowongan lahan kerja.
RINGKASA EKSEKUTIF
STRATEGI
PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PEMANFAATAN TENAGA KESEHATAN
(Keperawatan, Ahli gizi, kesehatan Gigi dan kesehatan lingkungan)
3. Terselenggaranya proses belajar dan mengajar yang lebih baik dan mendorong
kemandirian.
4. Adanya bursa atau jaringan kerja yang kompak dan efektif.
III. STRATEGI UNTUK MERAIH TUJUAN
A STRATEGI
1. Meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan dengan cara penyetaraan standar kompetensi dari semua
jenis tenaga kesehatan dengan standar internasional yang berlaku melalui pelatihan dan pendidikan
penyetaraan.
2. Pengembangan standar kompetensi kebutuhan tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini untuk
menciptakan kebutuhan pelatihan.
3. Membentuk bursa tenaga kesehatan dan mengembangkan jaringan kerja dengan para produsen,
pengguna dan tenaga kesehatan itu sendiri.
4. Meningkatkan peran organisasi profesi untuk menjaga mutu tenaga kesehatan melalui pola legislasi
(registrasi, sertifikasi dan lisensi).
5. Menelaah kembali peraturan perundangan yang terkait dengan pemanfaatan tenaga kesehatan guna
meningkatkan efektifitasnya.
6. Meningkatkan advokasi dan sosialisasi pada pokok terkait (Pemerintah Daerah, Pengguna dan Organisasi
Profesi).
B SASARAN
1. Institusi produsen tenaga kesehatan.
2. Organisasi profesi tenaga kesehatan.
3. Profesionalisme tenaga kesehatan.
4. Peraturan perundangan yang mengatur tenaga kesehatan.
5. Organisasi, Institusi, perorangan pengguna tenaga kesehatan.
C LANGKAH-LANGKAH
1. Melakukan advokasi dan negosiasi lintas program dan lintas sektor.
2. Menetapkan standarisasi ketenagaan.
3. Melaksanakan penyetaraan ijazah dan kompetensi.
4. Membentuk badan pengujian (board examination).
5. Adanya sistem informasi dan jalinan kerjasama (network) tentang penempatan dan pemasaran tenaga.
D USULAN PRIORITAS KEGIATAN YANG SEGERA DILAKSANAKAN
1. Keperawatan :
a. Model pemanfaatan perawat di sekolah sebagai pelaksana UKS (School Health Nurse).
b. Model pelayanan keperawatan Lansia di komunitas (Home Care).
c. Model pelayanan keperawatan mandiri (Kegawat daruratan).
2. Kesehatan Gigi :
1. Peningkatan kemampuan tenaga SPRG dan AKG.
2. Model Pelayanan perawat gigi mandiri (Dental hygienis, Dental assistance dan dental theraphist).
3. Ahli Gizi :
a. Pengambangan jaringan dengan lahan kerja prospektif.
b. Pengembangan peran organisasi profesi (standar kompetensi, akreditasi, sertifikasi dan lisensi) dan
rancangan peraturan pemerintah kewenangan Profesi.
c. Pengembangan system diklat terbuka/jarak jauh tenaga gizi di Indonesia.
4. Kesehatan Lingkungan :
a. Pengembangan organisasi profesi ( HAKLI ) meliputi Registrasi, Sertifikasi, dan standard kompetensi
lulusan.
b. Pemanfaatan lulusan pendidikan Tenaga Kesehatan lingkungan sebagai pelaksana K-3 Rumah Sakit.
c. Kontrak Kerja Penyehatan Lingkungan pada berbagai kawasan (industri, perumahan, TTU dan
transportasi).
d. Model Pelayanan upaya kesehatan lingkungan melalui klinik sanitasi mandiri.
A Stategi
1. Mengoptimalkan sistem pendayagunaan ketenagaan perawat melalui jaringan kerja yang mantap.
2. Meningkatkan peran organisasi profesi keperawatan dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan
keputusan.
3. Meningkatkan koordinasi dalam pemanfaatan perawat.
STRATEGI PEMERATAAN DAN PENINGKATAN
PEMANFAATAN LULUSAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN
B Langkah-Langkah
1. Meningkatkan kualitas lulusan pendidikan keperawatan sesuai dengan tuntutan masyarakat.
a. Mengidentifikasi kesenjangan mutu lulusan dengan harapan yang diinginkan melalui riset (misal nya :
Tracer study terhadap alumni).
b. Memberikan masukan dan melakukan pembatasan terhadap institusi pendidikan keperawatan, melalui
pertemuan koordinasi berdasarkan hasil riset.
c. Meningkatkan mutu lulusan melalui berbagai pelatihan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
bekerja sama dengan institusi terkait (Pusdiklat).
d. Menetapkan standar kompetensi setiap kategori perawat bekerjasama dengan organisasi profesi.
e. Melakukan evaluasi lulusan secara nasional bekerjasama dengan organisasi profesi (konsil keperawatan).
2. Meningkatkan mutu pelayanan dan asuhan keperawatan sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
Mengembangkan sistem manajemen mutu pelayanan dan asuhan keperawatan melalui :
a. Pelaksanaan dan evaluasi terhadap standar proses asuhan keperawatan melalui berbagai cara diantaranya
peer review akreditasi.
b. Pengkajian kinerja perawat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan keperawatan melalui
penyebaran angket kepada klien/konsumen di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
3. Adanya Sistem pengembangan karir dan kesejahteraan bagi perawat.
a. Memberi kesempatan kepada perawat untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi aktif dalam
pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah (seminar, Simposium dsb).
b. Mengembangkan sistem penghargaan bagi perawat sesuai dengan kompetensi.
c. Mengembangkan jenjang karir perawat, berdasarkan masa kerja.
d. Menyusun panduan sistem kesejahteraan dengan standar nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan mekanisme perlindungan bagi tenaga perawat termasuk penempatan legislasi
keperawatan.
4. Adanya kebijakan yang mendukung dalam pengaturan perawatan termasuk penempatan dan sebarannya,
a. Menetapkan kebijakan berupa SKB antara Menkes dan kesos dan lintas sektor dalam pengaturan
ketenagaan termasuk penempatan dan sebaran tenaga perawat.
b. Mengimplementasikan kebijakan dalam penempatan perawat diantaranya disekolah (UKS), panti sosial,
Rutan/Lapas, berbagai departemen/institusi pemerintah maupun swasta nursing home/home care, praktik
ilmiah keperawatan.
c. Mengkaji kesesuaian antara kebijakan dengan pelaksanaan.
d. Menyusun solusi yang tepat untuk mengatasi ketidaksesuaian.
e. Mengaplikasikan rencana solusi dan evaluasinya.
5. Adanya Sistem infomasi tentang penempatan tenaga pemantauan dan evaluasi.
a. Mengkaji kebutuhan informasi tentang peluang kerja, jumlah dan kategori tenaga.
b. Menciptakan Sistem Infomasi keperawatan bekerjasama denngan organisasi profesi.
c. Menciptakan basis data tentang penempatan tenaga keperawatan dengan berbagai jenjang kompetensi.
d. Menyediakan informasi bagi pihak terkait bila dibutuhkan.
e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi sekaligus mengadakan perbaikan.
6. Adanya Sistem regulasi praktik keperawatan untuk melindungi masyarakat dan perawat. Mengembangkan
mekanisme regulasi praktik keperawatan melalui :
a. Pengembangan dan pelaksanaan mekanisme registrasi, sertifikasi dan lisensi.
b. Penilaian terhadap pelaksanaan sistem registrasi, sertifikasi dan lisensi.
7. Adanya pendidikan berkelanjutan bagi perawat. Memberi kesempatan kepada perawat untuk meningkatkan
pengetahuan nya melalui :
a. Pengembangan program sertifikasi berdasarkan jenjang karir bekerjasama antara Departemen Kesehatan,
organisasi profesi, sarana pelayaan kesehatan dan institusi pendidikan.
b. Pengkajian kebutuhan kalakarya berdasarkan kompetensi yang seharusnya dipunyai (performance
appraisal).
c. Pelatihan ketrampilan sesuai hasil pengkajian kebutuhan.
d. Pemberian kesempatan kepada perawat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih
tinggi.
e. Pemantauan dan penilaian hasil kalakarya da pendidikan berkelanjutan.
Langkah yang diusulkan segera dilaksanakan adalah :
a. Model pemanfaatan perawat di sekolah sebagai pelaksana UKS ( School Health Nurse ).
b. Model Pelayanan Keperawatan lansia di komunitas ( Home Care ).
c. Model Pelayanan Keperawatan mandiri ( Gawat Darurat ).
D - III FIK / PSIK
INSTITUSI
PENDIDIKAN
RS Kelas A
RS Klas
B/Pd
Prov /
Nas
RS Klas B
RS Klas C
+
RS Klas C
RS Klas D
Kab ./
Kota
RS Swata
TNI
POLRI
DEP lain
BUMN
PERS
SWASTA
LN
Pratek
mandiri
Keperawatan
Home
Nusing
Care
KLINI
K
KEDO
K
Puskesmas
Puskesmas
BALKESMAS
KEC
Pus Pembantu
Sekolah
Polindes
Posyandu
Desa
MASYARAKAT
KEPALA KELUARGA
SKEMA PELUANG KERJA BAGI TENAGA KEPEWARATAN
A STATEGI
1. Menberdayakan Organisasi profesi gizi yaitu persatuan ahli gizi Indonesia ( PERSAGI ) dan Asosiasi Dietisien
Indonesia ( ADI ) dalam memantau profesi gizi dengan legislasi yaitu menetapkan standar profesi ahli gizi,
sertifikasi ahli gizi dalam bidang tertentu, Pendidikan berkelanjutan, Pemberian lisensi dan lisensi ulang,
perizinan praktek profesi dan akreditasi institusi pendidikan ahli gizi.
2. Mengembangkan jaringan dengan swasta yang mempunyai prospektif baik dan menjanjikan sebagai lahan
kerja lulusan akademi gizi ( Institusi prospektif untuk membentuk jaringan ini terdapat dilampiran 2 ).
3. Mengembangkan pendidikan berkelanjutan dan keahlian spesifik bagi ahli gizi yang ditunjang dengan legislasi
yaitu sertifikasi dan lisensi dari organisasi profesi gizi keahlian spesifik, ini dapat dilihat dalam lampiran 1.
4. Meningkatkan daya saing lulusan ahli gizi baru dengan meningkatkan jenjang pendidikan di Akademi Gizi
menjadi setara Strata – 1 atau Diploma IV dengan mutu pendidikan yang kompelitif.
5. Mengembangkan kurikulum pendidikan secara berkala sehingga kompetensi ahli gizi lebih memenuhi
kebutuhan masyarakat akan profesi gizi.
B LANGKAH-LANGKAH
1. Mengadakan kontak dengan lahan kerja prospektif untuk ahli gizi dan membentuk jalinan kerjasama ( “
network “ ) dengan lahan kerja tersebut yang dimulai dari institusi penghasil tenaga gizi. Lahan kerja yang
sudah diketahui dapat dilihat pada lampiran.
2. Melaksanakan suatu penelitian tentang kebutuhan tenaga profesi gizi di Indonesia kepada Badan Penelitian dan
pengembangan Departemen Kesehatan. Penelitian diawali dengan suatu survey tentang ketrampilan profesi gizi
yang sekarang sudah bekerja di lahan kerja tertentu sebagai “ baseseline data “.
3. Mencantumkan dan menawarkan profesi gizi disertai dengan kompetensi ahli gizi baik melalui bursa kerja
tradisional maupun melalui media elektronik seperti internet dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
4. Memantau ahli gizi ditempat kerjanya secara berkala sehingga dapat diperoleh Informasi lebih dini tentang
adanya peluang kerja dan kebutuhan ahli gizi ditempat kerja tersebut dan juga jenjang karirnya.
5. Membentuk Badan Pengujian atau “ Board Of Examination “ untuk menetapkan baku mutu lulusan Akademi gizi
atau gizi Indonesia Badan ini mempunyai anggota yang terdiri dari organisasi profesi, Pusgunakes, Pusdiknakes
dan beberapa orang tenaga ahli dibidang lain.
6. Membangun suasana kondusif untuk selalu belajar dalam suatu organisasi baik di tingkat Pusgunakes,
Pusdiknakes, institusi pendidikan dan individu sehingga muncul komitmen yang besar dalam mendidik
mahasiswa untuk mampu bersaing dalam pasar kerja.
7. Perlu adanya sistem kontrak atau melalui sistem pegawai tidak tetap ( PTT ), untuk pemenuhan kebutuhan ahli
gizi sebagaimana dilakukan terhadap dokter dan bidan baru.
Langkah yang diusulkan segera dilaksanakan adalah :
1. Pengembangan jaringan dengan lahan kerja prospkektif.
2. Pengembangan peran organisasi profesi.
3. Pengembangan sistem diklat terbuka/ jarak jauh tenaga gizi di Indonesia.
STRATEGI AKSELERASI PENDAYAGUNAAN LULUSAN
PENDIDIKAN AKADEMI GIZI
SEBUTAN AHLI GIZI KOMPETENSI SPESIFIK LAHAN KERJA PROSPEKTIF
1 Ahli Gizi Klinik Menetapkan, menterjemahkan preskripsi diet untuk
pasien
· Rumah Sakit
· Rumah Bersalin
· Rumah sakir khusus
· Puskesmas Perawatan
· Tempat khusus : hotel
2 Ahli Gizi Penyuluh Berkomunikasi dengan individu atau kelompok individu
untuk menaati preskripsi diet
· Rumah sakit
· Rumah Bersalin
· Rumah Sakit khusus
· Puskesmas Perawatan
3 Ahli Gizi Kuliner Mengembangkan resep dengan kandungan nilai tinggi · Jasa boga
· Kantin
4 Ahli Gizi Konselor Memotivasi dan berkomunikasi dengan pasien untuk
mengkonsumsi hidangan sesuai dengan preskripsi diet
· Rumah Sakit
· Rumah sakit Bersalin
· Rumah sakit khusus
5 Ahli Gizi Keluarga Mendampingi keluarga atau anggota keluarga dengan
kasus tertentu sehingga memerlukan susunan makanan
khusus.
· Rumah Tangga
· Individu
6 Ahli Gizi QA Memantau produk makanan sehingga rasa warna, aroma,
texture dan nilai gizi produk dapat dipertahankan
· Rumah Sakit
· Jasa Boga
· Industri makanan /
Minuman
· Kantin
· Permusatan Olah Raga
7 Ahli Gizi Manajemen Mengelola Penyelenggaraan makanan sesuai dengan
prinsip-prinsip manajemen efektif dan efisien dengan
makanan yang bernilai gizi
· Rumah makan
· Hotel
· Pusat Wisata
8 Ahli Gizi Industri Menciptakan produk-produk baru sehingga mempunyai
nilai gizi lebih baik tetapi tetap memenuhi selera
konsumen karena tidak merubah rasa, warna, dan
texture yang sudah terkenalh
· Pabrik makanan/minuman
· Usaha makanan bayi
· Usaha Makanan khusus
9 Ahli Gizi Jurnalis Menulis rublik gizi dalam penerbitan berupa majalah
tabloid surat kabar harian atau radio televisi dan
memberikan jawaban atas pertanyaan pembaca atau
pendengar
· Media massa
· Radio pemerintah/swasta
· Televisi Pemerintah /
swasta
10 Ahli Gizi dalam
keadaan Darurat
Mengelola penyediaan bahan makanan kepada
masyarakat dalam keadaan darurat seperti akibat
bencana alam, perang, atau dalam pengungsian.
· PMI
· TNI
· POLRILSM
· Organisasi Internasional
11 Ahli Gizi Konsultan Memberi konsultasi pada program gizi pemerintah atau
swasta
· Departemen Kesehatan
· Lembaga Swadaya Masy.
· Badan Internasional
SEBUTAN AHLI GIZI DENGAN KOMPETENSI SPESIFIK DAN LAHAN KERJA PROSPEKTIF
No NAMA KORPORASI CONTACT PERSON ALAMAT
1 PT Caltex -
2 PT Nutrifood Indonesia Erni Yuliatie Jl. Raya Ciawi 280 A Ciawi
Bogor 1670
3 PT Indofood Sukses Makmur - Jl. Raya Ciawi 280 A Ciawi
Bogor 1670
PT Indo cater Richard P.T Indocater Unit RS
Siloam
PT Nestle - Wisma Metropolita II lantai
10 Jl. Jendral Soedirman
Jakarta selatan
Whyet Ernasari -
PT Sari Husada Dra . Penny S Jl Kelapa Gading Bulevard
Blok L-5 Kelapa Gading
Permai
Jakarta 14240
PT Indomilk - Jl Raya Bogor
Jakarta Timur
New Zealand Milk Promono
Emp & Development
Jl Pegasaan II No 12
Jakarta Utara 14250
PT Mead johnson Ir, Ina Muarni
Product Manager
Wisma Bank Dharmala Lt
11 Jl. Jendral Soedirman
Jakarta Selatan
Nikomas - -
PT Kolon Ina Palupi Setyo Utami
General Affairs Team
Jl. Raya serang Km 80
Jawa Barat
PT Zambon - Jl. Kemang Raya 128
Jakarta Selatan
PT NVPO Soedarpo Co - Menara City Bank Lt 7
Jl. Metro Pondok Indah kav
II/ BA no 2 Jakarta 12310
Helen Keller Rika Yuliani ,MSc Patra Kuningan XIV no 10
Jakarta 12950
California Fried Chicken
PT Putra Sejahtera Pioneerindo Tbk
Wilyana Sugityo Finance &
Adm Drector
Wisma Bank Dharmala
Annex Building Lt 9
Jl . Jendral Soedirman
Jakarta Selatan
PT Pangansari Utama Yani Hariadi Jl. Menteng Raya no 72
Jakarta 10340
PT Gala Djaja Raya Otto Darmawan Jl. Kemang Raya 128
Jakarta 12730
PT Ultra Jaya Milk Frederikus Suprawoto
General Affairs Manager
Raya Cimareme
Padalarang Bandung 40552
CV Fifa Food & Meat Supply Ir. Betsy M Subagio Jl. Pembangunan II
Terusan Jati Kramat Pondok
Gede Bekasi
PT Miratama Kencana Sejati - Jl. Jababeka Raya Blok N
5,6,7 Cikarang Industrial
Estate Bekasi
Agustina Sakti Catering - Jl Meruya Ilir Kelurahan
Srengseng Kec Kembangan
Jakarta Barat
RS Swasta MMC Dr. Muki reksoprodjo Jl. H.R. Rasuna Said Kav C
21 Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Husada Dr. Yeo Hans C. PhD. SpJP Jl. Mangga Besar 137 – 139
Jakarta 10730
Islam Jakarta
Sint Carolus
Pusat Pertamina
Siloon Gleneagels
Dr . Wasisto Budiwaluya ,
MHA
JL. Salemba Raya No 41
Jakarta
NAMA INSTITUSI PROSPEKTIF UNTUK MENGEMBANGKAN
JARINGAN KERJA SAMA PENDAYAGUNAAN AHLI GIZI
QA : Quality Assurance
LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat
Buteki : Ibu Meneteki
R&D : Research & Development
Bumil : Ibu Hamil
Lansia : Lanjut Usia
Jenis Pelayanan Yang Telah Tersedia saat ini.
Jenis Pelayanan Yang Telah Tersedia namun masih sangat terbatas dan perlu dikembangkan .
Jenis Pelayanan Yang belum tersedia dan mempunyai potensi besar untuk dikembangkan.
Skema Pendayagunaan Ahli Gizi Pelayanan Gizi
Segmen Sarana Tempat / Jenis Pelayanan
O.A. R & D
Pabrik
Pemasan Produk
Makanan Tenaga
Kerja
Peny Makanan
Institusi sosial /
Komersial
Dinas Kesehatan
Masyara
kat
Kelompok 2
Penderita
( Diabet, Jantung
Dll )
Kelompok 2
Sehat
( Bumi & Buteki,Lansia ,
anak Sekolah ,Dll )
Kelompok LSM
Puskesmas
Ahli Gizi
Keluarga Keluarga
Posyandu
Rumah Sakit/ Praktik
Bersama
Kunjungan
Rumah
Rawat Jalan
Keluarga
Individu
A. STRATEGI
1. Penetapan aspek legislasi untuk memanfaatkan tenaga perawat gigi pada institusi kesehatan milik
pemerintahan, Institusi non–kesehatan milik pemerintah, institusi kesehatan milik swasta/perorangan, institusi
non kesehatan milik swasta/perorangan.
2. Menambah ketrampilan bagi lulusan SPRG.
3. Melakukan pembinaan hubungan kerja dengan institusi-Institusi terkait.
4. Menciptakan bursa lapangan kerja untuk mengidetifkasi daya serap lulusan SPRG/AKG.
5. Menertapkan standarisasi profesi perawat gigi.
6. Melakukan advokasi dengan Pemda untuk berpartisipasi dalam penyerapan tenaga perawat gigi.
7. Meciptakan hubungan Internasional dengan ikatan profesi sejenis untuk mengantisipasi kebutuhan pasar dalam
era kesejagatan.
B. LANGKA -LANGKAH :
1. Menyusun legislasi tentang pengaturan tenaga perawat gigi ( lisensi, sertifikasi, registrasi )
2. Mengusulkan kepada pihak yang berwenang Depkes ( Biro Hukum & perudang-undangan ), Men.Pan & BKN
dalam menetapkan aspek legislasi untuk memanfaatkan tenaga-tenaga perawat gigi, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyetaraan ijazah yang diakui kemampuan & ketrampilannya sesuai dengan pendidikan
formal yang diikuti SPRG/AKG.
b. Melapor & melakukan registrasi kepala kanwil provinsi setempat untuk mendapatkan NRPG.
c. Mengusahakan surat ijin kerja dari Dinas Kesehatan setempat.
d. Meningkatkan pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan pasar.
e. Meningkatkan ketrampilan melalui program sertifikasi guna memperoleh tenaga perawat gigi khusus
sebagai Dental Hygienits Dental Assisten & Dental Therapyst.
f.
Langkah–Langkah yang Segera Diusulkan untuk dilaksanakan adalah :
a. Peningkatan Kemampuan tenaga SPRG dan AKG untuk program UKGS
b. Dental Hygienis.
c. Dental assistance.
d. Dental Therapist.
3. Pembinaan hubungan kerja dengan instansi Terkait
Melakukan pembinaan hubungan kerja dengan instansi terkait dengan cara menyusun surat ketentuan kerja
sama dengan melalui Surat Keputusan Bersama ( SKG ) Surat Kesepakatan ( MOU ) antara instansi yang
terkait.
a. Institusi Kesehatan milik Pemerintah
1. Rumah Sakit
2. Puskesmas
3. Puskesmas Pembantu
4. Dinas Provinsi
5. Dinas Kabupaten
b. Institusi Non Kesehatan milik pemerintah
1. Semua Departemen milik Pemerintah
2. Badan Usaha milik Pemerintah ( BUMN )
3. Lembaga-lembaga kemasyarakatan milik Pemerintah ( RUTAN )
c. Institusi Kesehatan Milik Swasta / Perorangan
1. RS Swasta
2. RB
3. PMI
4. Klinik Swasta
5. Apotik
6. Bapelkes
7. Alkes
8. Unit Kesehatan keliling
d. Institusi non kesehatan milik swasta / perorangan
1. Panti Asuhan
2. Pntai Jompo
3. SLB
4. YPAC
5. Yayasan –yayasan pendidikan TK,SD, SMP. SMU , Peguruan Tinggi.
STRATEGI PEMERATAAN & PENINGKATAN
PEMANFAATAN TENAGA KESEHATAN GIGI
4. Menciptakan bursa lapngan kerja, untuk mengidentifikasi peluang kerja melalui media komunikasi / pemasaran
antara lain :
a. Pamflet
b. Leafle
c. Brosur
d. Majalah
e. Surat kabar
f. Komputer
g. E-mail
h. WEB Site
i. Seminar
j. Lokakarya
5. Meningkatkan kompetensi tenaga Perawat gigi, Tenaga Perawat Gigi ahli ( DentalHygienist, Dental assisten, &
Dental Theraphy ), Untuk mendapatkan sertifikasi.
6. Mengusahakan dukungan dari ikatan profesi & Institusi terkait
7. Mengusahakan dukungan dana dari swadana masyarakat & sektor-sektor swasta / perorangan
8. Standarisasi
a. Menetapkan standarisasi tenaga perawat gigi sesuai dengan kebutuhan pasar
b. Menyusun rancangan standarisasi asuhan profesi perawat gigi yang memiliki kompetensi sbb:
1) Peningkatan Kesehatan Gigi dan mulut
Jenis-jenis kegiatan :
(a) Penyuluhan kesehatan gilut
(b) Pelatihan kader
2) Pencegahan penyakit gigi dan mulut
(a) Sikat gigi masal
(b) Pembersihan karang gigi ( scalling )
(c) Kumur-kumur dengan larutan fluao
(d) Pit & Fissuve Sealant
3) Pengobatan sederhana
(a) Perawatan pra Tindakan
(b) Perawatan pasca tindakan
(c) Pencabutan gigi dengan topical Anasthesi
(d) Pencabutan Gigi dengan Local Anasthesi ( ingitrasi Anasthesi )
(e) Penambahan Gigi Kelas I, III, V ( sample )
(f) Penambahan Autraumatic Restoratif Treatment ( ART )
(g) Poles
Kewenangan Tenaga Perawat Gigi :
1. Perawat Gigi Dental Hygienis:
a. Melaksanakan pekerjaan asuhan perawatan kesehatan gigi pada sarana pelayanan kesehatan
b. Menjalankan Praktek pada klinik preventif promotif
2. Perawat Gigi Dental asisten:
Membantu pelaksanaan pekerjaan asuhan kedokteran gigi spesialistik pada sarana pelayanan kesehatan rujukan
3. Perawatan Gigi dental therapist :
Melaksanakan pekerjaan kedokteran gigi dasar umum sebagai kewenangan yang didelegasikan , pada sarana
kesehatan yang tidak ada dokter gigi.
LAHAN KERJA PRG DALAM SKIM UPAYA
KESEHATAN GIGI
RS Kelas A
RS Kelas B / Pd
RS Kelas B
R S Kelas C +
R S KeLas C
Prov /
Nas
RS Den Lain
RS BUMN
RS Swasta
Klinik
Gigi Sp
Drg Sp
Kab /
Kota
Lab
Tehnik
Gigi
Klin Gigi
Drg
RS Kelas D
Puskesmas Dg Kesgi
PUSTU + KES GI
TEAM ART
BERGERAKM
Klinik Gigi Prom
- Prev
KEC
PUSKESMAS TANPA KESGI
PUTUS TANPA KESGI
POLINDES
Posyandu
DESA
SEKOLAH
MASYARAKAT
A. STRATEGI
1. Menelaah kembali peraturan perundangan yang ada dan menyiapkan rancangan peraturan perundangan yang
baru sebagai landasan hukum tentang perlunya tenaga Sanitarian dalam kegiatan-kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak kesehatan lingkungan, misalnya di Rumah Sakit, Hotel, Industri, Pest Control,
Perkantoran dan usaha-usaha umum lainnya.
2. Menambah keterampilan lulusan melalui pelatihan-pelatihan sesuai bidang spesialisasinya oleh institusi
pendidikan tenaga kesehatan lingkungan bekerjasama dengan organisasi profesi ( HAKLI ) dan Assosiasi calon
pengguna jasa.
3. Menyelenggarakan registrasi terhadap tenaga Sanitarian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengadakan evalusi kurikulum dan proses pembelajaran di Institusi pendidikan Tenaga Kesehatan Lingkungan.
5. Menyelenggarakan pertemuan secara berkala/ membentuk forum komunikasi antara organisasi profesi ( HAKLI
), Assosiasi pengguna jasa dan Intitusi pendidikan kesehatan lingkungan sesuai spesialisasinya.
B. LANGKAH-LANGKAH
1. Inventarisasi semua kegiatan sanitasi yang mempunyai dampak langsung terhadap kesehatan
2. Menyelenggarakan pertemuan untuk membahas peraturan / perundangan dengan lintas sektor, lintas program
dan LSM serta organisasi profesi tentang pemanfaatan lulusan.
3. Menciptakan paket-paket pelatihan yang dilaksanakan oleh forum AKL dan HAKLI serta penataan kembali
kurikulum AKL
4. Menyusun rencana penataan keahlian Sanitarian melalui sertifikasi dan menetapkan registrasi Sanitarian
dengan melibatkan HAKLI
5. Melakukan pertemuan dan koordinasi antara organisasi Profesi ( HAKLI ) Assosiasi pengguna jasa dan institusi
pendidikan dalam pemanfaatan lulusan.
6. Melakukan kerjasama dengan membuat MOU / Piagam Kerjasama antara institusi pendidikan dengan
penggunakan jasa.
7. Menentukan kualifikasi tenaga k-3 di Rumah Sakit dan Industri Farmasi dengan mengikutsertakan organisasi
profesi yang terkait misalnya HAKLI.
8. Melakukan monitoring mengenai pemanfaatan lulusan AKL baik di pemerintah, Industri / Swasta maupun yang
mandiri.
9. Melakukan sosialisasi dan advokasi kepada berbagai sektor untuk memanfaatkan tenaga lulusan AKL sebagai
tenaga kontrak Pemda.
Langkah prioritas yang segera diusulkan untuk direalisasikan adalah :
1. Pemanfaatan lulusan pendidikan tenaga kesehatan lingkungan sebagai pelaksana K-3 RS.
2. Kontrak kerja penyehatan lingkungan pada berbagai kawasan industri. Pembinaan TTU dan transportasi bagi
lulusan D-III kesehatan lingkungan.
3. Model pelayanan upaya kesehatan lingkungan melalui klinik Sanitasi mandiri.
STRATEGI PEMANFAATAN LULUSAN PENDIDIKAN TENAGA
KESEHATAN LINGKUNGAN
SKEMA INSTITUSI DIMANA DIPERLUKAN UPAYA
KESEHATAN LINGKUNGAN
· BTKL
· BALAI LABKES
DINKES
PROVENSI
PELKES
P2MPLP
PENG
OBAT
BAPPEDAL
DEP. TRAS
DEP .HUB
DEP.PARPOSTEL
DEP. KELAUTAN
DEP>
KEHUTANAN
DEP LAIN
PROVINSI
BALAI
LABKES
DINKES
KABUPATEN /
KOTA
PUSKESMAS
DENGAN DAN
Tanpa Klinik
Sanitasi
BANDARA
R.S / R S B
INDUSRI PAM
INDST FARMASI
IND KOSMETIK
IND
MANUFAKTUR
HOTEL
RESTORAN
KATERING
CLEANING SERV
PEST CONTROL
PEN PEMUKINAN
TEMP REKREASI
KAB /
KOTA
PUSKESMAS DENGAN DAN
TANPA KLINIK SANITASI
BIOKOP
PASAR
SALON ?
BABERSHOP
PANTI 2
TERMINAL
ANGKUT DARAT
ANGKUT LAUT
KEC /
DESA
MASYARAKAT
· KLINIK SANITASI
· JASA PELAYANA
KES LING MANDIRI
TENAGA K- 3 RUMAH SAKIT
1. Pekerjaan
Tenaga Keselamatan dan kesehatan kerja ( K-3 ) Rumah Sakit bertugas:
a. Melakukan identifikasi Hazard dilingkungan R S
b. Melakukan Evaluasi dan Pengukuran
c. Melakukan Tindakan Penanggulangan Hazard
d. Melakukan Pembinaan Penanggulangan Hazard
e. Melakukan training bagi Petugas RS
Tenaga K-3 Rumah Sakit dapat bekerja pada
a. Unit k-3 Rumah Sakit
b. PK – 3 Rs / instalasi Sanitasi
2. Pendidikan
Minimal lulusan AKL + sertifikasi K-3 Rumah Sakit
3. Legal aspek
a. Keputusan Menkes tentang akreditasi Rumah Sakit
b. Surat edaran Dirjen Yanmedik tentang PK-3 RS
4. Langkah-Langkah kegiatan :
a. Penyusunan Standar kurikulum GBPP dan Modul pelatihan K-3 RS bagi lulusan pendidikan Tenaga Kesehatan
Lingkungan.
b. Sosialisasi mengenai kualifikasi tenaga lulusan pendidikan tenaga kesehatan lingkungan dalam menangani K-3
RS kepada pengambil keputusan.
c. Penetapan kodifikasi tenaga k-3 RS.

RINGKASA EKSEKUTIFSTRATEGI PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PEMANFAATAN TENAGA KESEHATAN


PENDAHULUAN Masalah Pendayagunaan Tenaga Kesehatan -